Terungkap Suami Bunuh Istri usai Berhubungan Intim, Korban Minta Kawin Lagi

- 20 Januari 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pexels/Kat Wilcox/

WARTA PONTIANAK - Seoarng suami berinisial W (41) yang membunuh istrinya yang berinisial S (29) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Aksi pembunuhan itu terjadi usai keduanya melakukan hubungan intim di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud saat dikonfirmasi, Kamis 20 Januari 2022.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku W mengaku melakukan aksi pembunuhan lantaran sang istri hendak menikah lagi dengan lelaki lain.

Baca Juga: Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, Dua Pelajar di Tangerang Diciduk Polisi

"Kalau menurut tersangka, katanya istrinya itu mau kawin lagi. Katanya seperti itu ya," jelasnya.

Suyud menjelaskan, usai sang istri mengungkapkan keinginannya menikah lagi dengan lelaki lain, pelaku langsung membekap korban hingga akhirnya meninggal dunia.

"Jadi bermula dari hubungan badan, terus sudah selesai dan istrinya ngomong mau kawin lagi kemudian langsung dibekap seperti itu. Setelah tahu sudah mati, paginya dia (pelaku) membawa anaknya dan dititip ke budenya sementara ia ke tempat kerja," lanjut Suyud.

Baca Juga: Hina Nabi Muhammad, Seorang Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

Usai ditetapkan sebagai tersangka, W kemudian langsung ditahan di rutan Polsek Duren Sawit. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x