Polisi Bentuk Tim Khusus untuk Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng Kemasan Premium

- 21 Januari 2022, 14:42 WIB
Info Minyak Goreng Diskon Besar di Indomaret dan Alfamart Hingga 28 Februari 2022: Syaratnya Pakai Kartu Ini
Info Minyak Goreng Diskon Besar di Indomaret dan Alfamart Hingga 28 Februari 2022: Syaratnya Pakai Kartu Ini /Foto : PikiranRakyat.com/

WARTA PONTIANAK - Melambungnya harga minyak goreng di pasaran sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Untuk itulah, polisi akan membentuk tim khusus yang akan bertugas mengawasi produksi hingga distribusi minyak goreng satu harga, khususnya kemasan premium agar tidak menyalahi aturan. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, selain membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terkait dengan proses produksi hingga distribusi minyak goreng, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan penimbunan minyak goreng kemasan premium.

Baca Juga: 5 Orang Tewas saat Truk Tronton Lindas Belasan Kendaraan di Balikpapan

"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata dia menegaskan, Kamis 20 Januari 2022 malam.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa, terdapat aturan yang mengatur ihwal tindakan tegas bagi pelaku penimbunan.

"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” kata dia, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Heboh Tarif Parkir 2 Jam di Kawasan Malioboro Capai Rp350 Ribu, Sandiaga Uno: Tindak Tegas

Usai pemerintah mengumumkan kebijakan terkait dengan harga minyak goreng premium menjadi Rp14.000 per liter per 19 Januari 2022 yang sebelumnya mencapai Rp20.000 per liter.

Tak sedikit masyarakat yang kesulitan membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000 tersebut lantaran kehabisan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x