ASN Diminta KPK Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik Lebaran

- 15 April 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi - ASN dilarang gunakan mobil dinas meski diizinkan untuk mudik pada lebaran 2022 ini.
Ilustrasi - ASN dilarang gunakan mobil dinas meski diizinkan untuk mudik pada lebaran 2022 ini. /ANTARA/Rony Muharrman.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah