"Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka. Adapun tindakan yang dilakukan penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat BAP penyitaan, dan memasang standar penyitaan pada gedung tersebut," tukasnya.
Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengusut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Terbaru, sejumlah aset miliki tersangka HS yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta disita.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut terdapat beberapa aset yang disita mulai dari 4 rumah kantor di Jakarta Utara hingga 1 ruko di Tangerang Selatan.***