WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Dirjen Kemendag ditetapkan Kejagung bersama tiga tersangka lainnya.
Adapun tiga tersangka lainnya tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.
Baca Juga: Tersandung Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara
Penetapan keempat tersangka tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," ungkap Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga: Usai Tahan Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz, Bareskrim akan Periksa Adiknya Besok
Menurutnya, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e serta f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.***