Tersandung Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara

- 19 April 2022, 19:46 WIB
Ferdinand Hutahaean didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ferdinand Hutahaean didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

WARTA PONTIANAK - Ferdinand Hutahaean dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Mantan politikus Partai Demokrat ini, divonis bersalah dalam perkara ujaran kebencian melalui cuitannya di laman Twitter. 

"Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Usai Tahan Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz, Bareskrim akan Periksa Adiknya Besok

Menurutnya, ada delapan cuitan yang dijadikan bukti, salah satunya yakni berisi 'Allahmu Lemah'. Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti menyampaikan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitannya di Twitter. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ferdinand Hutahaean terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Dalam persidangan, hakim juga menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah Ferdinand Hutahaean menyebabkan keresahan di masyarakat. Sebagai figur publik, Ferdinand tidak memberikan contoh baik ke masyarakat.

Baca Juga: Terbukti Terima Aliran Dana Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei Ditahan Bareskrim

Sementara pertimbangan meringankan, Ferdinand Hutahaean sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x