Usut Kasus Penipuan KSP Indosurya, Bareskrim Sita Apartemen Mewah Milik Tersangka Senilai Rp160 Miliar

- 21 April 2022, 20:46 WIB
Para korban investasi bodong Indosurya didampingi oleh kuasa hukum, Alvin Lim mengungkapkan kerugian yang dialaminya./Tangkap layar YouTube/UYAKUYA TV/
Para korban investasi bodong Indosurya didampingi oleh kuasa hukum, Alvin Lim mengungkapkan kerugian yang dialaminya./Tangkap layar YouTube/UYAKUYA TV/ /

WARTA PONTIANAK - Bareskrim Polri menyita sebuah apartemen mewah milik tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Apartemen mewah dengan 2 lantai tersebut ditaksir bernilai Rp160 miliar. 

"(Kasus KSP Indosurya disita) 2 lantai apartemen Sudirman Suites senilai Rp160 miliar," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Sosok Wanita Cantik Jadi Penyebab Putra Siregar dan Rico Valentino Ditahan, Polisi Singgung Ini

Menurutnya, penyidik Direktorat Tindaklanjuti Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menyita aset lain dari tersangka Indosurya, yakni berupa sebuah gedung di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Adapun, gedung yang disita Bareskrim pada Rabu 20 April 2022 kemarin, jika ditaksir bernilai Rp100 miliar. 

"Berdasarkan surat perintah penyitaan tanggal 11 April 2022, pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 pukul 14.00 WIB, dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel atas nama HS senilai Rp 100 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Politikus PSI Polisikan Guru Besar UGM karena Pengancaman, Polda Metro : Laporan akan Didalami

Ia mengatakan, penyitaan tersebut juga disaksikan oleh sekuriti setempat dan pengacara tersangka pun turut dihadirkan saat proses penyitaan.

"Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka. Adapun tindakan yang dilakukan penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat BAP penyitaan, dan memasang standar penyitaan pada gedung tersebut," tukasnya.

Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengusut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Terbaru, sejumlah aset miliki tersangka HS yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta disita.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut terdapat beberapa aset yang disita mulai dari 4 rumah kantor di Jakarta Utara hingga 1 ruko di Tangerang Selatan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x