KPK Tambah Penyidik dari Polri dan Pegawai Internal Koni

- 31 Mei 2022, 15:31 WIB
Simbol Logo KPK yang terletak di dalam gedung merah putih.
Simbol Logo KPK yang terletak di dalam gedung merah putih. /beritasubang pikiran-rakyat.com/Sunardi Panjaitan/

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut 28 personel untuk Kedeputian Penindakan. Mereka berasal dari institusi Polri dan internal lembaga antirasuah.

"KPK menambah personel pada Kedeputian Penindakan sebanyak 28 orang dari Kepolisian RI dan pegawai internal KPK. Seluruhnya ditugaskan pada Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Uang Korupsi Berjumlah Rp5,5 Miliar Diserahkan KPK ke Kas Negara

Menurutnya, 28 personel baru tersebut akan dilantik pada hari ini. Sebelumnya, mereka telah menjalani pelatihan dan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik selama satu bulan di Badan Diklat Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penambahan personel ini diharapkan lebih memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan KPK," ucapnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan. Mereka tidak lulus tes menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ali berharap keputusan KPK yang tidak meluluskan sejumlah pegawainya dapat diterima semua pihak. Namun, jika hal tersebut belum dapat diterima, KPK mempersilakan mereka menempuh jalur hukum melalui PTUN.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Ditahan KPK

"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," terangnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x