Laporan 395 Barang Gratifikasi Lebaran Bernilai Rp274 Juta Diterima KPK

- 15 Mei 2022, 20:08 WIB
PLT  Juru bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding
PLT Juru bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding /Dok.Pribadi/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 395 laporan barang atau objek gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan nilai taksiran mencapai Rp274.117.519 siterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai dengan akhir pekan ini, KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksiran mencapai Rp274.117.519," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Minggu 15 Mei 2022.

Ipi menjelaskan laporan tersebut terdiri atas tujuh objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000, 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899.

Baca Juga: KPK Angkat Bicara Soal Pengadaan Gorden Rumdis DPR RI Senilai Rp43,5 Miliar

Selanjutnya, sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000 serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ucap Ipi.

Saat ini, kata dia, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Baca Juga: Usut Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Sita Dokumen Keuangan dan Sejumlah Uang Asing di Empat TKP

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami 'update' pada kesempatan berikutnya," kata dia.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," tuturnya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.

Baca Juga: Bupati Bogor Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Sejumlah Uang Disita

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x