"Jadi sekitar 12.400 botol 1 liter bermerek Qilla. Kemudian ada minyak goreng curah kemasan satu liter yang masih polosan, terdapat juga minyak goreng 2 liter polosan belum dilabeli," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain itu juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Upaya Penyelundupan Minyak Goreng 8 Kontainer ke Timor Leste Berhasil Digagalkan Polisi
"Tersangka diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar," tukasnya.***