Mulai Berlaku 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar harus Daftar Aplikasi

- 28 Juni 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi BBM
Ilustrasi BBM /pixabay/michoko

WARTA PONTIANAK - Demi menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyebabkan beban keuangan negara, PT Pertamina siap membatasi masyarakat yang masuk kategori mampu untuk tidak menggunakan Pertalite dan solar. 

Saat ini harga minyak dunia tengah melonjak. Jika tidak dibatasi penggunaan bahan bakar yang diberikan keringanan oleh negara, tentu bisa menimbulkan kerugian besar.

Adapun BPH Migas telah mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191, tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga: Truk BBM Pertamina Tabrak Rumah Makan di Cianjur

Ditargetkan pembatasan konsumsi Pertalite, dan solar berlaku Agustus 2022. Untuk itu Pertamina akan seleksi masyarakat yang beli Pertalite, dan Solar mulai 1 Juli 2022.

Karena itu, masyarakat tidak bisa lagi ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk tiba-tiba membeli BBM jenis tersebut, sebelum mendaftarkan diri.

Melalui Pertamina Patra Niaga, uji coba penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut dilakukan melalui aplikasi, atau website perusahaan.

Yang mana masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Mypertamina. Jika sudah terdaftar dan masuk kategori yang disetujui, maka diperbolehkan mengisi BBM jenis tersebut di SPBU terdekat dengan memberikan bukti pendaftaran kepada petugas.

“Kami menyiapkan website MyPertamina, dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite, dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini,” terang Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Sahkan Aturan Distribusi dan Harga Jual, Jokowi Pastikan BBM Premium Batal Dihapus

Usai melakukan pendaftaran online, lebih lanjut Nasution menjelaskan, ada waktu untuk seleksi jenis kendaraan, dan identitas diri. Nantinya sistem membantu dalam mencocokan data pengguna, dan menentukan yang berhak.

Nantinya pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan ke email, dan kemudian memiliki QR code khusus yang bisa digunakan sebagai bukti kepada petugas SPBU, bahwa dirinya berhak membeli Pertalite, atau solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi penggguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU, dan seluruh transaksinya akan tercatat secara ditial,” jelasnya.

Dirinya pun berharap, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite, dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program maupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.

“Sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” tuturnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kalbar Aman

Sekedar informasi, uji coba pembatasan pembelian BBM jenis tersebut untuk sementara akan diterapkan di Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x