Pejabat Menteri yang Ikut Maju sebagai Capres-Cawapres Tak Perlu Mundur dari Jabatan

- 19 Oktober 2023, 16:22 WIB
Anggota KPU RI Idham Kholik/Instagram@kpu_ri
Anggota KPU RI Idham Kholik/Instagram@kpu_ri /

WARTA PONTIANAK - Bagi pejabat pemerintah yang maju dan sudah mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

Anggota KPU, Idham Kholik, bakal capres dan cawapres yang masih berstatus menteri tidak perlu mundur dari jabatannya. Namun, dalam hal ini, menteri yang bersangkutan harus melaksanakan cuti dengan seizin dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Studi: Tak Hanya Diabetes, Mengonsumsi Gula Berlebih Bisa Sebabkan Alzheime

"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu,” kata Idham Kholik di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023 seperti dikutip dari Antara.

Adapun kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut dijelaskan Idham antara lain tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan capres, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.

Aturan terkait pejabat tak perlu mundur dari jabatan yang kini diemban jika mencalonkan capres dan cawapres diatur berdasarkan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain menteri atau pejabat setingkat menteri, tutur Idham, dalam Pasal 15 PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai capres dan cawapres.

Mereka antara lain presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Baca Juga: Resiko Penyakit Parkinson Bisa Datang saat Seseorang Mengalami Kesepian

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x