Dua Wanita Kurir Sabu Ditangkap Polisi, Pelaku Dibayar Rp3 Juta Sekali Antar

- 6 November 2023, 12:19 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /

WARTA PONTIANAK - Dua wanita berinisial TI dan SN, kurir narkoba di sekitar trafficlight Pancoran, Jakarta Selatan ditangkap saat mengantar pesanan ke daerah Depok.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Purba mengatakan dua wanita ditangkap usai polisi mengintainya sejak transaksi. Kemudian perempuan warga Gambir itu langsung disergap di kawasan Pancoran.

Baca Juga: Ngaku Beli di Kampung Beting, Seorang Pemakai Sabu Ditangkap Polisi

"Dua pelaku TI dan SN diintai sedang melakukan transaksi narkotika di luar dekat Rumah Sakit Medika Depok," ujar David Purba seperti dikutip pada Senin 6 November 2023.

"Saat dilakukan penggeledahan pada jok motor Yamaha Mio yang ditumpangi kedua perempuan itu ditemukan 6 plastik berisi sabu dengan berat 4,13 gram," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut David, kedua pelaku mengakui sabu tersebut akan dikirim kepada saudara Kitei di daerah Cirebon, Jawa Barat. Dari jasa pengantaran itu, mereka mendapat bayaran Rp3 juta.

“Untuk satu kali mengantar barang sabu ini masing-masing pelaku atau kurir akan mendapatkan bayaran Rp3 juta," ucapnya.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu 20 Kilogram Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 121 Undang-Undang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x