Niat Nikah dari Jualan Sabu, Seorang Tukang Bangunan di Kubu Raya Diringkus Polisi

- 22 November 2023, 16:05 WIB
Niat Nikah  dari Jualan Sabu, Seorang Tukang Bangunan di Kubu Raya Diringkus Polisi
Niat Nikah dari Jualan Sabu, Seorang Tukang Bangunan di Kubu Raya Diringkus Polisi /

WARTA PONTIANAK - Pupus sudah niat baik seorang pria berinisial Y (22) warga Kabupaten Kubu Raya untuk menikahi kekasihnya. Pasalnya Y diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu dengan berat 3.05 Gram.

Y ditangkap beserta barang bukti Narkoba jenis sabu di Jalan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Senin 10 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Anggota TNI Tangkap Dua Warga yang Bawa Sabu di Perbatasan Sekayam

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya tersebut, Ade mengungkapkan penangkapan tersebut hasil penyelidikan mendalam Sat Narkoba Polres Kubu Raya atas laporan dari masyarakat yang merasah resah akibat perbuatan pelaku yang dapat merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Kubu Raya.

"Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan pesanan berupa Narkoba jenis sabu kepada seseorang yang berinisial W. Pelaku diamankan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba di Jalan alan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua,"kata Ade.

Saat melihat petugas, kata Ade pelaku membuang barang bukti tersebut ke tepi jalan dan pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, namun petugas yang sudah bersiap siaga akan kemungkinan pelaku melarikan diri dapat segera mengamankan pelaku,"terang Ade.

Setelah diamankan, pelaku bersama petugas mendatangi TKP tempat pelaku membuang sabu tersebut, selanjutnya diambil oleh pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur," ujarnya.

Sabu seberat 3.05 Gram ini pelaku beli seharga Rp.500.000 dari AD, dan akan dijual kembali seharga Rp.1.400.000,- kepada W. Dari penjualan tersebut Y mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000. Pelaku beralasan mau menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah," pungkas Ade.

"Kepada penyidik, Y menyatakan perbuatan tersebut baru dua kali, keseharian pelaku bekerja sebagai tukang bangunan dan berjualan ikan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Ade.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x