Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi di Kasus Firli Bahuri

- 20 Desember 2023, 15:36 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.(instagram @60dinfopo1itik)
Ketua KPK, Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.(instagram @60dinfopo1itik) /

WARTA PONTIANAK - Pihak Polda Metro Jaya mengatakan jika Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan pemerasan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

“Saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi A de charge (meringankan) oleh tersangka FB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa 19 Desember 2023.

 

 

Dikatakan Ade Safri, keputusan penolakan Alexander diterima penyidik setelah menerima surat resmi dari KPK. Sebagai, tindak lanjut atas permintaan dari pihak Firli untuk Alexander diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum KPK RI bahwa saudara AW yang diajukan sebagai saksi A De Charge oleh tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka beberapa waktu lalu,” terangnya.

Diketahui jika Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kehadirannya, juga disusul dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bidkum Polda Metro Jaya sebut Ada Penyerahan Uang saat Pertemuan Firli Bahuri-SYL di GOR Bulutangkis

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x