Bawaslu Akui Tak Bisa Lakukan Pengawasaan Gegara KPU Batasi Akses Pembacaan Laporan Dana Kampanye

- 18 Januari 2024, 15:05 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi /

WARTA PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merasa kesulitan melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024. Hal itu lantaran akses pengawasan dibatasi oleh KPU.

"(Bawaslu) dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," ungkap anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Rabu 17 Januari 2024/

Baca Juga: Bawaslu Catat 40 Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN dan TNI

Menurut Puadi, KPU memang telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka. Namun, pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat, dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

"(Pembatasan ini) menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ucap Puadi.

Puadi menjelaskan, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Menurutnya, dengan aturan itu, Bawaslu pun telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," tukasnya.

Bawaslu mendapati KPU mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 terkait Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Dalam surat itu, Puadi menambahkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi dapat diakses oleh Bawaslu.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x