Bawaslu Akui Tak Bisa Lakukan Pengawasaan Gegara KPU Batasi Akses Pembacaan Laporan Dana Kampanye

- 18 Januari 2024, 15:05 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi /

"Dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD," tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Sanggau Tertibkan 926 Bendera Parpol Tak Ikut Aturan

"Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," pungkasnya,

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah