Mau Titip Kendaraan di Polrestro Jaktim Selama Mudik Lebaran? Ini Syaratnya

- 24 Maret 2024, 15:33 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly /

WARTA PONTIANAK - Polres Metro Jakarta Timur membuka penitipan kendaraan bagi masyarakat selama mudik lebaran 1445 H. Layanan ini juga berlaku di setiap Polsek.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan layanan penitipan ini sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan di wilayah hukumnya selama periode mudik dan libur Lebaran 2024.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Layanan Mudik Gratis, Ini Tujuannya dan Cara Daftarnya

"Bagi masyarakat yang ingin mudik, namun bingung mau titip kendaraannya, bisa di kami," ujar Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Sabtu 23 Maret 2024.

Menurutnya, pelayanan penitipan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat.

Hal ini, lanjut Nicolas, sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjaga keamanan daripada kendaraan tersebut disimpan di rumah atau dititipkan di tempat lain.

"Layanan ini juga diberikan dalam rangka mengantisipasi tindakan kejahatan saat rumah ditinggal mudik sang pemilik.

Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya, Nicolas menjelaskan cukup membawa STNK dan BPKB kendaraan mobil atau sepeda motornya.

"Cukup bawa dokumen lengkap saja," tukasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x