Polisi dan BP2MI Selamatkan Sembilan WNI dari Kasus Penjualan Orang ke Serbia

- 25 Maret 2024, 16:33 WIB
Ilustrasi penjualan orang
Ilustrasi penjualan orang /

HARIAN BERKAT - Polres Bandara Soekarno Hatta dan BP2MI Banten berhasil menggagalkan keberangkatan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan diberangkatkan menuju Malaysia. Mereka diduga akan dipekerjaan secara illegal di negeri tersebut.

Dari data yang ada, 9 orang berinisial YA, A A, IWB, A, DGM, MY, Y, MH dan AY diduga menjadi korban kasus dugaan perdagangan orang (TPPO). Sedangkan satu orang berinsial FP diduga merupakan pelaku, yang akan membawa korban ke Serbia melalui Malaysia.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Remaja asal Sungai Pinyuh Ternyata Korban TPPO

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Fahlevi, kejadian ini terjadi pada Minggu 17 Maret 2024 pada pukul 15.10 WIB.

Dia menuturkan, pelaku membawa 9 korban tersebut dengan dalih rombongan travel yang akan berwisata ke Kuala Lumpur Malaysia. Mereka juga telah memiliki tiket kembali dari Kuala Lumpur ke Indonesia.

"Padahal, mereka hanya transit di Malaysia, di sana juga sudah menyewa penginapan. Lengkap dengan rencana perjalanan 7 hari di sana," ungkap Reza, Minggu 24 Maret 2024.

Disampaikan Reza, rombongan tak hanya transit di Malaysia. Untuk menuju ke Serbia juga akan transit ke Turki demi menghindari kecurigaan pihak imigrasi maupun kepolisian. Polisi melakukan pengembangan. Usai menangkap FP, polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial J yang bertugas menjanjikan para korban pekerjaan layak dan gaji besar di Serbia.

Selain itu, J juga yang meminta tarif keberangkatan sebesar Rp 60juta kepada para korban. Sementara itu, tersangka WPB (25) merupakan orang yang menghubungi agen di Serbia untuk mempekerjakan para WNI ini secara ilegal.

Baca Juga: Ungkap Ratusan Kasus Perdagangan Orang, Satgas TPPO : Modus Terbanyak Diimingi Gaji Tinggi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x