Baca Juga: Sosialisasi Standarisasi Fatwa Halal, MUI Singkawang : Jangan Sampai Kehalalan Hanya Simbolis
“Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non-halal juga jelas,” katanya.