Pemerintah Wajibkan Semua Produk Non Halal Sertakan Keterangan

- 28 Maret 2024, 17:48 WIB
 Non Halal
Non Halal /

Baca Juga: Sosialisasi Standarisasi Fatwa Halal, MUI Singkawang : Jangan Sampai Kehalalan Hanya Simbolis

“Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non-halal juga jelas,” katanya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x