Lebih lanjut Ixfan mengimbau kepada calon penumpang yang ingin berangkat menggunakan moda transportasi kereta api agar senantiasa memperhatikan barang bawaan. Penumpang diminta tak lalai meninggalkan barang bawaan di ruang tunggu stasiun maupun di dalam kereta.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi," tandas Ixfan.
Baca Juga: PT KAI sebut 1,4 Juta Tiket KA Angkutan Lebaran Telah Terjual
Barang bawaan atau bagasi yang melebihi ketentuan, akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.