Polri Pastikan Tindak Tegas WNA Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal di Indonesia

- 13 Juni 2024, 15:28 WIB
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Bareskrim Polri menyatakan secara tegas untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan tindakan tegas ini menyusul penangkapan dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Polri Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Jautir Simbolon di Sumut

"Kalau yang salah, kita tindak," ujar Wahyu Widada saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, pihak kepolisian memastikan akan menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu.

"Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua," ujarnya.

Wahyu menambahkan, Polri akan terus bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melakukan penegakan hukum dan meminimalisir kerugian negara.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Kota Palu.

Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Bagus Setiyawa mengatakan kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah