KPU Diingatkan Bawaslu untuk Waspadai Data Warga Meninggal Bisa Memilih di TPS

- 29 Juni 2024, 14:47 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja /

Pelanggaran-pelanggaran itu masuk dalam pelanggaran pidana terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bagja juga mengingatkan ada kemungkinan pelanggaran terkait pemilihan terjadi saat rekapitulasi suara. Dia pun meminta penyelenggara, termasuk pengawas di TPS, mewaspadai suara nol.

“Yang namanya nol dalam rekapitulasi itu besar. Teman-teman polisi, jaksa harus dikasih tahu ini biar bukan cuma joke (candaan, red.) penyelenggara. Jadi nol itu kadang-kadang bisa jadi tuyul. Nol-nya tiba-tiba 100, nol-nya hilang,” ujar Ketua Bagja.

Kemungkinan pengaturan suara itu, kata Ketua Bagja, dapat terjadi pada waktu-waktu rentan, yaitu saat menjelang pagi ketika penyelenggara dan pengawas mulai lelah dan mengantuk.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Pelayanan Keimigrasian Sudah Pulih 100 Persen Usai Kendala Sistem PDN

“Itu terjadi biasanya saat rekapitulasi suara menjelang pagi. Pengawas terkantuk-kantuk, nol-nya hilang. Kemungkinan itu terjadi, dan saksinya sudah tidur misalnya. Kemungkinan-kemungkinan itu terjadi sehingga trennya penyelenggara ad hoc-nya bermasalah,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah