Imigrasi Tangkap 103 WNA terkait Kejahatan Cyber

- 28 Juni 2024, 15:07 WIB
Ilustrasi kehajatan cyber
Ilustrasi kehajatan cyber /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Ssebanyak 103 warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap akibat dugaan melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim mengatakan operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA.

Baca Juga: Sejak 2023 hingga Juni 2024 Tak Ada Serangan Teroris di Indonesia, BNPT imbau Masyarakat Tak Boleh Lengah

"Kemoperasi Bali Bercikdian ada 14 orang WN Taiwan dan yang lainnya belum diketahui identitasnya, saat ini masih didalami oleh petugas,” ujarnya, Kamis 27 Juni 2024,

Ia mengatakan, operasi ini dilaksanakan, Rabu (26/6/2024) pukul 10.00 WITA, yang dilakukan secara tertutup. Hal ini dilakukan untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

“Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” ujarnya.

Silmy Karim, mengaku WNA itu didiga tidak memiliki sejumlah dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian. Hingga saat ini, kata Silmy, petugas masih mendalami adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.

Sementara Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.

Baca Juga: Kasus Scam Online, Polri: Ratusan Korban Alami Kerugian hingga Ratusan Miliar

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah