Dipecat dari Polisi Atas Dugaan Berprilaku Homo Seksual, Brigadir TT Ajukan Gugatan ke PTUN

- 28 Oktober 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT /Ilustrasi LGBT/

"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas untuk dijadikan sebagai alat pertimbangan oleh Polda Jawa Tengah sebelum menjatuhkan PTDH terhadap Brigadir TT," katanya.

Menurutnya, perlakukan diskriminatif yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah ini berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT seperti hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

"Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan," ujarnya.

Namun sampai berita ini diturunkan kepada publik, belum ada jawaban dari Polda Jawa Tengah terkait permasalahan yang dihadapi oleh Brigadir TT ini.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pangandaran pikiran rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x