Kanada Susul AS, Komisi Eropa dan Taiwan Larang Penggunaan Aplikasi TikTok

- 1 Maret 2023, 01:03 WIB
 Ilustrasi Kanada, AS, Komisi Eropa dan Taiwan larang penggunaan aplikasi TikTok milik China
Ilustrasi Kanada, AS, Komisi Eropa dan Taiwan larang penggunaan aplikasi TikTok milik China /

WARTA PONTIANAK - Gedung Putih telah menetapkan batas waktu 30 hari bagi semua badan federal Amerika Serikat (AS) untuk menghapus TikTok dari perangkat ponsel milik pemerintah.

Hal tersebut diungkap oleh sebuah memo yang dikeluarkan oleh Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran AS Shalanda Young pada Senin 27 Februari 2022 waktu setempat.

Dalam memo tersebut, badan-badan federal diarahkan untuk menghapus dan melarang pemasangan aplikasi media sosial TikTok milik China itu dan melarang lalu lintas internet dari perangkat milik pemerintah ke aplikasi tersebut.

Baca Juga: Menakjubkan! Gedung dengan Teknologi Pintar di Amsterdam Bisa Produksi Energi Sendiri

"Panduan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Administrasi pemerintahan Joe Biden untuk mengamankan infrastruktur digital kita dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika,” kata Kepala Petugas Keamanan Informasi AS Chris DeRusha.

Batas waktu penghapusan TikTok dari perangkat milik pemerintah sebelumnya diamanatkan oleh Kongres, yang pada Dpegawai federal menggunakan aplikasi tersebut karena dianggap mengancam keamanan nasional.

Komite Urusan Luar Negeri DPR AS dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara pada Selasa 28 Februari 2022 waktu setempat terkait kewenangan baru Presiden Joe Biden untuk melarang penggunaan TikTok bagi semua warga negara.

Baca Juga: NASA dan SpaceX Tunda Peluncuran Kru ke Stasiun Luar Angkasa Internasional karena Masalah Pengapian Roket

Lebih dari 100 juta orang Amerika dilaporkan telah menjadi pengguna dengan memasang aplikasi TikTok pada ponsel mereka.

"TikTok memungkinkan China memanipulasi dan memantau penggunanya sambil mengambil data orang Amerika untuk digunakan bagi aktivitas jahat mereka,” kata Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR AS Michael McCaul seperti dikutip dari DW.

Meski demikian, upaya negara untuk melarang TikTok secara langsung ditentang oleh Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) pada Senin 27 Februari 2023 waktu setempat.

"Kongres tidak boleh menyensor seluruh platform dan mencabut hak konstitusional warga Amerika atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata penasihat senior ACLU Jenna Leventoff dalam sebuah pernyataan.

"Kami memiliki hak untuk menggunakan TikTok dan platform lain untuk bertukar pikiran, ide, dan opini kami dengan orang-orang di seluruh negeri dan di seluruh dunia,” tambahnya.

Baca Juga: Kenapa Robot Penjelajah NASA Belum Temukan Jejak Kehidupan di Mars? Ilmuwan Beberkan Alasan Ini

Langkah AS melarang pengunaan TikTok di perangkat pemerintah muncul setelah sebelumnya lebih dari separuh negara bagian AS, Komisi Eropa, dan Taiwan juga mengeluarkan arahan serupa.

Kanada menjadi negara terbaru yang juga melarang TikTok di semua perangkat pemerintah, yang akan mulai berlaku pada hari Selasa 28 Februari 2023.

Kepala petugas informasi Kanada memutuskan bahwa TikTok menghadirkan tingkat risiko yang tidak dapat diterima atas privasi dan keamanan.

Sementara TikTok mengatakan keputusan tersebut sebagai keputusan yang aneh karena dibuat tanpa mengutip masalah keamanan spesifik atau menghubungi kami dengan pertanyaan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: DW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah