Korupsi Rp22 T di Asabri, Mahfud MD: Prajurit TNI dan Polri Tak Perlu Khawatir

- 2 Februari 2021, 20:48 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

WARTA PONTIANAK  - Menko Polhukam Mahfud MD menjamin hak para prajurit TNI/Polri yang tersimpan di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak akan hilang di tengah pengusutan kasus korupsi sebesar Rp22 triliun.

"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum. Uang mereka tidak akan hilang dengan cara apa pun," kata Mahfud dalam pernyataannya melalui akun YouTube resmi Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Menurutnya, kasus korupsi Asabri akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, pemerintah akan berupaya membantu agar dana jaminan kesejahteraan prajurit tak menguap begitu saja saat kasus ini naik ke pengadilan.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Lakukan Rekonstruksi Korupsi Bansos

"Korupsinya akan terus diadili. Akan tetapi, jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan oleh Pemerintah agar tidak hilang," kata Mahfud.

Kejaksaan Agung pun saat ini tengah mengupayakan dengan melakukan pengumpulan aset-aset yang berasal dari korupsi Asabri. Aset yang terkumpul ini akan digunakan untuk jaminan penggantian kepada para korban yayasan tersebut.

"Misalnya, masih belum sepadan, kurang sedikit banyaknya akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," kata Mahfud.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 Turun, Akademisi: Ruang Gerak Masyarakat Dipersempit

 Mahfud pun meminta agar prajurit TNI dan Polri tenang karena negara akan memberikan pelayanan kepada prajurit TNI dan Polri.

"Karena ini uang Anda, uang tabungan Anda di Yayasan Asabri," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT  Asabri, Senin, 1 Februari 2021.

 "Delapan orang tersangka berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Miliki Gedung Baru, Kejaksaan Negeri Singkawang Harus Ungkap Kasus Korupsi Sebanyak Mungkin

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 berinisial HS.

Baca Juga: Aktivis PTKI Jangan Tergoda Korupsi, Narkoba, Asusila, dan Terorisme

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru adalah tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah