Di mana letak kezolimannya, "Hinca dan SBY menandatangani PO yang mewajibkan semua kader anggota DPRD tingkat 1 dan tingkat 2 Kabupaten dan Kota untuk memberikan setoran langsunng ke bendahara umum DPP partai Demokrat,” lanjutnya.
Menurut Darmizal, mereka telah menyatakan KLB itu sah dan mebawanya ke Kementrian Hukum dan HAM dan kini tinggal menunggu keputusan Kemenkuham.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tetap Mengakui AHY adalah Kepengurusan Partai Demokrat yang Resmi
“Jika kelompok yang keberatan dengan keputusan kemnkuham nantinya silahkan digugat,” tambahnya.
Mendengarkan pernyataan dari Darmizal, Ketua Umum Dewan kemhormatan DPP Partai demokrat, Hinca Panjaitan tidak tinggal diam.
“Apa yang disampaikan bung Darmizal saya tolak semuanya, KLB ini meskipun sudah selesai tetapi tidak memenuhi 2 syarat sekaligus, pertama sayat formal dan kedua syarat material,” ungkapnya.
Baca Juga: AHY: Partai Demokrat Cinta Damai, Tapi Lebih Cinta Keadilan
Peserta Kongres Luar Biasa (KLB) itu adalah pemegang hak suara, berarti ketua DPD dan ketua DPC.
“Kemarin yang hadir ada ketua DPD satu orang itu juga sudah diberhentikan dan ada DPC cuma 20 padahal syaratnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC,” tutur Hinca.
Damrizal pun membalas pernyataan dari Hinca dan perdebatan kian memanas.