Partai Demokrat Terbelah Dua, Darmizal dan Hinca Pandjaitan Adu Argumen

- 12 Maret 2021, 20:40 WIB
Debat panas dua kubu Partai Demokrat
Debat panas dua kubu Partai Demokrat /Youtube Najwa Shihab/Warta Pontianak

Di mana letak kezolimannya, "Hinca dan SBY menandatangani PO yang mewajibkan semua kader anggota DPRD tingkat 1 dan tingkat 2 Kabupaten dan Kota untuk memberikan setoran langsunng ke bendahara umum DPP partai Demokrat,” lanjutnya.

Menurut Darmizal, mereka telah menyatakan KLB itu sah dan mebawanya ke Kementrian Hukum dan HAM dan kini tinggal menunggu keputusan Kemenkuham.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tetap Mengakui AHY adalah Kepengurusan Partai Demokrat yang Resmi

“Jika kelompok yang keberatan dengan keputusan kemnkuham nantinya silahkan digugat,” tambahnya.

Mendengarkan pernyataan dari Darmizal, Ketua Umum Dewan kemhormatan DPP Partai demokrat, Hinca Panjaitan tidak tinggal diam.

“Apa yang disampaikan bung Darmizal saya tolak semuanya, KLB ini meskipun sudah selesai tetapi tidak memenuhi 2 syarat sekaligus, pertama sayat formal dan kedua syarat material,” ungkapnya.

Baca Juga: AHY: Partai Demokrat Cinta Damai, Tapi Lebih Cinta Keadilan

Peserta Kongres Luar Biasa (KLB) itu adalah pemegang hak suara, berarti ketua DPD dan ketua DPC.

“Kemarin yang hadir ada ketua DPD satu orang itu juga sudah diberhentikan dan ada DPC cuma 20 padahal syaratnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC,” tutur Hinca.

Damrizal pun membalas pernyataan dari Hinca dan perdebatan kian memanas.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah