Lolos sebagai Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, 6 Hal Ini Wajib Dilakukan

17 Juni 2021, 14:06 WIB
Pendaftaran BPUM UMKM Rp1,2 Juta Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mudah Mendaftarnya. /Instagram Kemenkop UKM @kemnkopukm/

WARTA PONTIANAK - Jika NIK KTP anda lolos sebagai penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, maka anda sebagai calon penerima uang tunai sebesar Rp1,2 juta wajib memperhatikan 6 hal ini.

Baca Juga: Akan Ditutup 28 Juni, Begini Cara Daftar Banpres BPUM 2021

 

Menurut informasi penyaluran BPUM hanya ada 2 tahap. Sedangkan penyaluran BLT UMKM Tahap 2 sedang dalam persiapan dan tahap 3 belum dibuka.

Berkut Cara Cek BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'

3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM

4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta

5. Lalu klik 'Proses Inquiry'

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 di eforrm.bri.co.id, Pendaftaran Ditutup 28 Juni 2021

Adapun cara cek BLT UMKM melalui link banpresbpum.id milik BNI:

1. Buka laman banpresbpum.id

2. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM

3. Klik Cari

Jika NIK KTP lolos dan terdaftar di eform.bri.co.id maka akan ada tulisan seperti dibawah ini:

dikutip dari website resmi eform.bri.co.id ketika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 harus memperhatikan 6 hal berikut ini supaya dana cair ke rekening Anda:

1. Penerima BPUM wajib membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pengambilan dana BPUM, yaitu asli & copy eKTP. Dokumen lain yaitu Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan dan Kuasa.

Baca Juga: BPUM UMKM akan Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Daftar Terbarunya

2. Penerima Dana BPUM disediakan di Kantor BRI tanpa materai.
Dana BPUM dapat dicairkan di seluruh unit kerja BRI, sehingga penerima BPUM dapat mendatangi kantor BRI dengan antrean lebih longgar untuk mempercepat proses layanan.

3. BRI selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI. Penerima BPUM agar selalu mengenakan masker dan menjaga jarak selama bertransaksi.

4. BRI berwenang untuk membatasi jumlah antrean, menentukan kuota penyaluran BPUM setiap hari, serta mengatur penjadwalan kedatangan penerima BPUM sesuai kapasitas kantor BRI dan protokol kesehatan.

5. Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di kantor BRI untuk melakukan pencairan dana. Apabila penerima BPUM menemui kondisi antrean yang melebihi kapasitas kantor BRI, silakan datang ke kantor BRI di hari lain.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan Bulan April 2021, Cek Online di Sini

6. Penerima BPUM agar tidak percaya terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab terkait proses pengambilan dana BPUM.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler