WARTA PONTIANAK - Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Tanah Air wajib menggunakan rupiah.
Dilansir dari Antara, Kamis 28 Januari 2021, ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat.
Baca Juga: Dapatkan Rumah Mewah hanya 800 Juta Rupiah, Cocok untuk Generasi Milenial
Baca Juga: Kayong Utara Merugi Triliunan Rupiah dari Hasil Laut
Baca Juga: Simak 7 Tahap Program Kartu Prakerja Berikut, Jika ingin Dapatkan Insentif Jutaan Rupiah
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin menambahkan.
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
Baca Juga: Rupiah Hari Ini Melemah, Ditutup Rp14.000 per Dolar AS
Baca Juga: Ditabrak Kapal Kargo KM Lima Valeria, PT Simba Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah
BI, kata Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.***