Pemerintah Pungut Pajak Dari Penjual Pulsa dan Token Listrik! Tenang, Hanya Untuk Distributor Bukan Pengecer!

- 29 Januari 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi isi pulsa, mulai 1 Februari 2021 penjualan pulsa, voucher dikenai pajak.
Ilustrasi isi pulsa, mulai 1 Februari 2021 penjualan pulsa, voucher dikenai pajak. /Pexels

WARTA PONTIANAK – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah untuk para penjual pulsa, dan token listrik serta paket data. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik, mulai 1 Februari 2021.

Dilansir dari Antara, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Terima Dana Hibah Rp14 Miliar dari Kemenparekraf dan Kemenkeu

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Adapun pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Selain itu, penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi. BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.

Baca Juga: Kemenkeu Buka-bukaan Soal Strategi Peningkatan Pajak di 2021

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Tak hanya itu, distributor tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsung dan distributor tingkat selanjutnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Usulan Kemenag untuk Subsidi Guru Honorer Sebesar Rp1,152 Triliun Disetujui Kemenkeu

Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen.

 

Penghitungan Pajak

Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.

Pemungutan sebesar 0,5 persen dilakukan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.

Baca Juga: Pengadaan Vaksin, Kemenkeu Ingin Suntik Dana Rp2 Triliun ke Bio Farma

Jika wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.

Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan, pengecer pulsa dan token listrik di pinggir jalan tak akan terkena PPN dan PPH ini, karena pemilik kios tersebut bukan distributor pertama hingga ketiga, melainkan sudah ditataran keempat hingga kelima, yang transaksinya dibawah Rp2 Juta.***

 

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x