BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair, Ida Fauziyah Justru Beberkan Ini? dan Peneliti : Bisa Pulihkan Ekonomi

- 14 Februari 2021, 18:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah beberkan fakta tentang penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III
Menaker Ida Fauziyah beberkan fakta tentang penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah/ Reno Esnir/ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pada tahun 2020 lalu kepada pekerja/ karyawan atau buruh.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker mencatat bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji sudah cair ke pekerja/ karyawan atau buruh di tahun 2020 mencapai 98,91 persen, dengan total realisasi anggaran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji yang tersalurkan sebesar Rp29,4 triliun.

BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak bisa 100 persen disalurkan, karena dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir tahun 2020 total anggaran yang telah terserap hanya sebesar Rp29,4 triliun.

"Penyaluran juga tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020 seluruh dana, termasuk anggaran untuk subsidi upah, harus dikembalikan ke kas negara," ujar Menaker Ida Fauziyah berapa waktu lalu seperti dikutip Warta Pontianak dari Antara.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Ketahui Info Terkini Termin III Tahun 2021 dan Cek Penerima di Sini

Menaker Ida Fauziyah mengatakan terdapat 294.160 pekerja yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020 lalu.

Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, adapun rincian, gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.

Gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.

Lantas, bagaimana dengan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III pada tahun 2021 ini. Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III akan disalurkan atau tidak oleh Kemnaker pada bulan Februari 2021 ini dan bulan Maret 2021, ataukah menunggu waktu yang tepat dengan melihat kondisi ekonomi nasional ke depannya, sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah sebelumnya.

Baca Juga: Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Beri Insentif ke Pekerja, Mau Dapat? Simak Syarat Penerima di Sini

Tentunya, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III sampai saat ini benar-benar sangat diharapkan dan masih menjadi pertanyaan sebagian pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerima namun belum menerimanya di tahun 2020.

Untuk mengetahui, lebih jelasnya simak ulasan dari Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan yang menyarankan agar pemerintah kembali melanjutkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III, karena dinilai dapat pulihkan ekonomi nasional. Adapun, kesimpulan ulasannya adalah seperti di bawah ini.

1. Program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji merupakan faktor penting untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dapat meningkatkan daya beli warga di masa pandemi Covid-19.

"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," kata Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Asyik! BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Tinggal Menunggu Waktu Saja

2. Pemerintah diharapkan mengevaluasi kinerja dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020 dan mendiseminasi hasilnya kepada publik

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji yang diluncurkan pemerintah pada 27 Agustus 2020 ini, ditujukan kepada kepada 15,7 juta pekerja dengan jumlah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan dan dalam jangka waktu empat bulan.

Sasaran utama dari program ini adalah pekerja/ karyawan atau buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan. Syarat lainnya bagi penerima sasaran bantuan tersebut adalah pekerja/ karyawan atau buruh yang berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2020.

"Pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji sangat relevan dan diharapkan mampu untuk menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian. Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak signifikan oleh pandemi," jelasnya.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Bakal Cair Lagi Karena Ini?, Simak 12 Fakta Lengkapnya

Dengan demikian, apabila program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020 dievaluasi kinerjanya, kemudian mendiseminasi hasilnya kepada publik, lanjutnya, maka masyarakat akan dapat menerima informasi terkait efektivitas dari program bantuan sosial BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji  yang diberikan tersebut, apakah berhasil menggerakkan ekonomi masyarakat dan juga mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya yang berkenaan dengan program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji untuk tahun 2021.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak dianggarkan ke dalam APBN 2021. 

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya.

Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan akan terus melakukan berbagai program yang telah dicanangkan di tahun 2021.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Beberkan Alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan Dilanjutkan

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Menaker Ida Fauziyah juga membeberkan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2021 akan dilanjutkan atau cair ke penerima, jika kondisi ekonomi nasional belum pulih atau masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Untuk memberikan BSU, pemerintah mesti melihat bagaimana kondisi ekonomi nasional di tahun 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, tambah dia,  diskusi tentang program evaluasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan dipertimbangkan kembali untuk dilakukan pada tahun 2021.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x