Selain BSU dan BLT Kemnaker Rp2,4 Juta, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp1 Juta Lewat Website Ini!

- 14 Februari 2021, 19:44 WIB
PSBB dan Gonjang-Ganjing Senat AS berpotensi melemahkan nilai tukar (kurs) rupiah
PSBB dan Gonjang-Ganjing Senat AS berpotensi melemahkan nilai tukar (kurs) rupiah /pixabay/Gusnadi Iskandar

Adapun cara untuk mengecek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak? dan nomor rekening telah sesuai dapat dilakukan secara online melalui BPJSTKU. Panduannya adalah seperti di bawah ini.

  1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mendapatkan BSU.
  2. Klik 'Daftar Pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun) untuk mendapatkan BSU.
  3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah) untuk mendapatkan BSU.
  4. Masukkan email untuk mendapatkan BSU.
  5. Kemudian klik 'Kirim' untuk mendapatkan BSU.
  6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya untuk mendapatkan BSU.
  7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan, untuk mendapatkan BSU.
  8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu, untuk mendapatkan BSU.
  9. Setelah itu tunggu sebentar dan akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening, untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Telah Cair, Cek Daftar Penerima di Sini

Seperti diketahui, Kemnaker mencatat terdapat 294.160 pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2020.

Adapun rinciannya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.

Baca Juga: 1,1 Juta Karyawan Kembali Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020 total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp29,4 triliun.

"Penyaluran juga tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020 seluruh dana, termasuk anggaran untuk subisidi upah, harus dikembalikan ke kas negara," ujar Menaker Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x