WARTA PONTIANAK - Kehadiran program BLT BPJS ketenagakerjaan sampai saat ini masih dibutuhkan oleh karyawan di masa pendemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Terkait dengan masalah ini, pemerintah berjanji untuk kembali menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Baca Juga: Dilanjutkan, Ini Besaran BLT Subsidi Gaji dari Kemenaker
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya bisa mempertimbangkan kembali pencairan BSU BLT subsidi gaji jika kondisi perekonomian belum kembali normal.
Apalagi, kelanjutan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 masih dinanti oleh para karyawan.
Pasalnya dalam BSU BPJS Ketenagakerjaan ini karyawan bisa dapat Rp1,2 juta seperti tahun 2020 lalu melalui bantuan online pemerintah.
“Setelah melalui serangkaian rapat dan sidang kabinet diputuskan memang skema bantuan subsidi upah meskipun itu bagus, cukup membantu, tetapi kita untuk sementara ini diputuskan untuk tidak dilanjutkan dulu karena perlu perbaikan database," ujar Yustinus dalam Webinar Diskusi Online “Manajemen Data dan Anggaran Penanganan Covid-19”, Rabu 10 Februari 2021.
Perlu diketahui jika BSU BLT subsidi gaji ditransfer melalui bank Himbara, di antaranya Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.