BLT Subsidi Gaji sudah Cair ke 1,1 Juta Karyawan, Cek Rekening BRI, BTN, BNI hingga Mandiri Sekarang!

- 14 Februari 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi: Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker tahap 3 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta direncanakan cair pada akhir Januari 2021.*/
Ilustrasi: Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker tahap 3 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta direncanakan cair pada akhir Januari 2021.*/ /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

WARTA PONTIANAK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan jika pemerintah telah memutuskan untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji ke 1,1 juta karyawan.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Ida seperti dukutip dari Antara.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah Ditransfer, Cek Rekening Sekarang!

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara karena tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari 2021 ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," kata Ida.

Baca Juga: Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Beri Insentif ke Pekerja, Mau Dapat? Simak Syarat Penerima di Sini

Untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, maka calon penerima disarankan untuk mengecek bantuan online pemerintah di https://bsu.kemnaker.go.id, https://kemnaker.go.id, Login melalui BPJSTK Mobile, Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau bisa juga melalui SMS. atau WhatsApp ke nomor 08119115910 atau 08551500910.

Seperti diketahui jika pada bulan Januari 2021 yang lalu, pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji (BSU) gelombang I diupayakan akan menerima pencairan gelombang II oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x