Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, telah diatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan atau musik pada kegiatan usaha yang mereka jalankan, diantaranya adalah restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko atau supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.
“Sementara bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah mengatur bahwa terhadap UMKM tersebut akan diberlakukan keringanan tarif royalti sehingga akan disesuaikan dengan kemampuan dari Bapak/Ibu pelaku UMKM sekalian,” kata Pria Wibawa. ***