WARTA PONTIANAK – Bantuan non pangan adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin dalam bentuk bukan makanan. Bantuan ini bertujuan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar non-pangan, seperti:
- Sandang: Pakaian, sepatu, selimut, dan kebutuhan sandang lainnya.
- Papan: Perbaikan rumah, pembangunan rumah, dan kebutuhan papan lainnya.
- Pendidikan: Biaya pendidikan, seperti uang pangkal, SPP, buku, dan alat tulis.
- Kesehatan: Biaya pengobatan, BPJS Kesehatan, dan kebutuhan kesehatan lainnya.
- Ekonomi: Bantuan modal usaha, pelatihan kerja, dan bantuan untuk meningkatkan taraf hidup.
Jenis Bantuan Non Pangan:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT): BLT diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Baca Juga: BLT Tahun Ini Cair Lebih Awal, Ini Dia Beberapa Penyebabnya
Contohnya:
- BLT Minyak Goreng: Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat mengatasi kenaikan harga minyak goreng.
- BLT Dana Desa: Bantuan ini bersumber dari Dana Desa dan digunakan untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19.
- Subsidi Upah (BSU): BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan untuk membantu menjaga daya beli mereka.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): BPNT diberikan kepada KPM dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung.
- Bantuan Perumahan Swadaya (BPS): BPS diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin untuk membantu mereka membangun atau memperbaiki rumah mereka.
- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS): BSPS adalah bantuan stimulan untuk mendorong masyarakat miskin dan rentan miskin membangun rumah layak huni.
- Bantuan Alat Kerja (ATK): ATK diberikan kepada para pelaku usaha kecil untuk membantu mereka meningkatkan usahanya.
- Bantuan Modal Usaha (BMU): BMU diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin untuk membantu mereka memulai atau mengembangkan usaha mereka.
- Bantuan Pendidikan: Bantuan pendidikan diberikan kepada siswa/mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu mereka melanjutkan pendidikan. Contohnya:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kuliah: KIP Kuliah
- Memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa SMA/SMK sederajat dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
- Program Indonesia Pintar (PIP): PIP memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK sederajat dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Ini Dia Program BLT yang Diperkirakan Akan Tetap Cair di Tahun 2024, Jangan Sampai Ketinggalan Info
Penerima Bantuan Non Pangan:
Masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, Pelajar dari keluarga kurang mampu, Penyandang disabilitas, Lansia
Besaran Bantuan:
Besaran bantuan non pangan bervariasi tergantung jenis bantuan dan program. Berikut adalah beberapa contohnya: