Menetapkan penerima BPNT.
Memberikan informasi kepada penerima BPNT melalui surat atau SMS.
Kriteria Penerima BPNT:
Rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Tidak termasuk dalam kategori PNS, TNI, Polri, dan ASN.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BST, dan BLT.
Baca Juga: Asyik... Jelang Lebaran, Pemerintah Percepat Bansos BPNT dan BLT Dibayarkan Bulan April 2022
Berikut ini adalah tata cara Pendaftaran BPNT:
- Musyawarah Desa/Kelurahan:
Pemerintah Desa/Kelurahan membentuk tim pendataan yang terdiri dari unsur perangkat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, dan pendamping sosial.