Tim pendataan melakukan pendataan calon penerima BPNT berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Kriteria yang ditetapkan antara lain:
Memiliki penghasilan per kapita di bawah Rp 1.168.000 per bulan (setara dengan 40% dari garis kemiskinan nasional).
Tidak memiliki akses terhadap pangan yang cukup.
Memiliki anggota keluarga yang memiliki kondisi kerentanan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak balita.
Baca Juga: Memalukan! Istri Kades Malikian Mempawah Terima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2021
- Verifikasi dan Validasi Data:
Tim pendataan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BPNT.
Verifikasi dan validasi data dilakukan dengan cara:
Membandingkan data calon penerima BPNT dengan data DTKS.
Melakukan kunjungan rumah tangga ke calon penerima BPNT.