Ingin Membelikan Anak Mobil Pribadi? Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

- 11 Februari 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi seornag anak mendapatkan mobil dari orang tuanya.
Ilustrasi seornag anak mendapatkan mobil dari orang tuanya. /Lifepal/Shutterstock

Anda lah yang harus bertanggung jawab atas segala tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anak Anda yang tak memiliki SIM.

Baca Juga: Pertama di Mempawah! Hanya 3 Jam, Hasil Tes Swab PCR Bisa Diketahui

Dalam ketentuan membuat SIM, usia minimal sang anak adalah 17 tahun. Namun ketahui pula secara seksama bahwa usia 17 tahun juga tidak menjamin kematangan mental seseorang.

Bisa dikatakan bahwa seorang berusia 17 tahun umumnya masih duduk di bangku SMA tingkat akhir atau kuliah tahun pertama.

Sebagai orangtua, Anda lah yang harus memahami psikologis anak Anda sendiri. Pastikan bahwa sang anak memang sudah bisa bertanggung jawab atas segala perbuatannya sebagai pengendara mobil.

Baca Juga: Simak Proses Pencairan BPNT Rp200 Ribu untuk Para KPM dari Kemensos

2. Lakukan bila ini menjadi “keharusan”

Pertimbangkan dua kali untuk membelikan mobil untuk anak, terutama jika dirasa sang anak masih memungkinkan untuk menggunakan sepeda motor atau kendaraan umum untuk beraktivitas.

Adapun beberapa kondisi di mana Anda boleh membelikan mobil untuknya adalah:

  • Ketika lokasi kampus terlampau jauh dan harus melewati tol
  • Tidak ada sarana transportasi umum dengan biaya terjangkau dari rumah ke kampus
  • Anda tidak mengizinkan anak Anda untuk kos karena alasan keamanan, dan Anda membutuhkan bantuannya untuk segala aktivitas di lingkungan rumah

Baca Juga: Sepele, Ini Penyebab Pria di Pontianak Tumpahkan Darah di Rumah Mertuanya

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Siaran Pers Lifepal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah