WARTA PONTIANAK – Sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil resmi Pemilu 2024 khususnya presiden dan wakil presiden, ada beberapa tahapan yang mana pengumuman tersebut akan dilakukan setelah KPU menyelesaikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di seluruh Indonesia.
Tahapan Rekapitulasi
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara terbagi menjadi beberapa tahapan, yaitu:
- Rekapitulasi di tingkat TPS
Pada tahap ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Rekapitulasi di tingkat kecamatan
Pada tahap ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kecamatannya.
- Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota
Dilakukan pada tanggal 19-21 Februari 2024. Pada tahap ini, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh kecamatan di wilayahnya.
- Rekapitulasi di tingkat provinsi
Pada tahap ini, KPU Provinsi akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.
Baca Juga: KPU: Penghitungan Dimulai dari Surat Suara Presiden dan Wapres, Terakhir DPRD Kabupaten/Kota
- Rekapitulasi di tingkat nasional
Pada tahap ini, KPU RI akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh provinsi di Indonesia.