Mekanisme Pemilu 2 Putaran Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

- 14 Februari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan quick count.
Ilustrasi Pemilu 2024 dan quick count. /Unsplash/Glen Carrie/

WARTA PONTIANAK – Pemilihan Umum di Indonesia secara resmi terlaksana pada tanggal 14 Februari 2024.

Gonjang-ganjing pemilu dua putaran saat ini tengah ramai beredar di sosial media perlu untuk kamu ketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat dua syarat yang harus dipenuhi agar Pilpres dapat dilakukan dalam dua putaran:

  • Tidak ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah dalam pemungutan suara putaran pertama.

Syarat ini memastikan bahwa tidak ada paslon yang mendapatkan mayoritas suara tanpa dukungan yang cukup luas dari rakyat. Hal ini untuk menghindari dominasi satu paslon dan memberikan kesempatan kepada paslon lain untuk bersaing di putaran kedua.

  • Paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua harus memperoleh sedikitnya 20% suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Syarat ini memastikan bahwa paslon yang maju ke putaran kedua memiliki dukungan yang cukup luas di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini untuk menghindari polarisasi dan memastikan bahwa presiden yang terpilih memiliki representasi yang luas dari rakyat Indonesia.

Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka dua paslon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua akan mengikuti putaran kedua. Putaran kedua ini akan diadakan paling lama 30 hari setelah pemungutan suara putaran pertama.

Baca Juga: Resensi Film Dokumenter Dirty Vote, Viral Jelang Pemilu 2024

Kelebihan dan Kekurangan Pemilu 2 Putaran:

Kelebihan:

  • Mencegah dominasi satu paslon: Pemilu 2 putaran memastikan bahwa tidak ada paslon yang mendapatkan mayoritas suara tanpa dukungan yang cukup luas dari rakyat.
  • Memberikan kesempatan kepada paslon lain untuk bersaing: Pemilu 2 putaran memberikan kesempatan kepada paslon lain untuk bersaing dan mendapatkan suara rakyat.
  • Memperkuat demokrasi: Pemilu 2 putaran dapat memperkuat demokrasi dengan memberikan pilihan yang lebih banyak kepada rakyat.

Baca Juga: 466 Personil Polri Siap Amankan Pemilu di Setiap TPS di Sambas

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x