Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lebih dari Sekedar Luka Fisik

- 1 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Pixabay/Gerd Altmann

WARTA PONTIANAK – KDRT adalah singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni sebuah pola perilaku kasar dan terkontrol yang digunakan oleh satu pasangan untuk mendapatkan kekuasaan dan kendali atas pasangan lainnya.

KDRT bukan hanya tentang luka fisik, tetapi juga dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, seperti:

  1. Kekerasan Fisik

Memukul, menendang, mendorong, mencekik, dan membakar.

Merusak barang-barang milik korban.

Mengunci korban di dalam atau di luar rumah.

Mengancam akan melukai korban atau orang yang dicintainya.

  1. Kekerasan Emosional

Menghina, mempermalukan, dan merendahkan korban.

Mengisolasi korban dari teman dan keluarga.

Mengontrol keuangan dan aktivitas korban.

Mengancam akan meninggalkan atau menceraikan korban.

  1. Kekerasan Seksual

Pemerkosaan, pelecehan seksual, dan paksaan untuk melakukan tindakan seksual.

Mempermalukan korban secara seksual.

Mengancam akan menyebarkan foto atau video pribadi korban.

Baca Juga: Ferry Irawan Belum Ditahan, Venna Melinda Minta Bantu Hotman Paris : Pak Kapolda Jatim Beri Atensi Kasus KDRT

  1. Kekerasan Ekonomi

Mengontrol keuangan korban.

Mencegah korban bekerja atau sekolah.

Mencuri uang atau barang-barang milik korban.

KDRT dapat memiliki konsekuensi jangka panjang bagi korban, baik secara fisik maupun emosional, antara lain:

  • Cedera fisik: Luka memar, patah tulang, dan kerusakan organ.
  • Trauma emosional: Depresi, kecemasan, PTSD, dan rasa rendah diri.
  • Masalah kesehatan: Gangguan tidur, penyalahgunaan obat-obatan, dan bunuh diri.

Kesulitan keuangan: Kehilangan pekerjaan, kemiskinan, dan tunawisma.

KDRT dapat terjadi pada siapa saja:

  • Wanita dan pria.
  • Orang tua dan anak-anak.
  • Lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Propam Selidiki Soal Dugaan KDRT, Perselingkuhan dan Narkoba yang Dilakukan Oknum Anggota Polda Metro Jaya

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami KDRT, ada bantuan yang tersedia:

  • Hubungi polisi: Jika Anda berada dalam bahaya langsung atau jika Anda telah diserang.
  • Hubungi saluran bantuan KDRT: Saluran bantuan KDRT tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu untuk memberikan dukungan dan sumber daya kepada korban KDRT. Anda dapat menghubungi saluran bantuan KDRT Nasional di 1-800-799-7233 atau mengunjungi situs web mereka: https://www.thehotline.org/.
  • Cari bantuan profesional: Seorang terapis atau konselor dapat membantu korban KDRT untuk memahami dan mengatasi trauma yang mereka alami.
  • Bergabung dengan kelompok pendukung: Berbicara dengan korban KDRT lain dapat membantu korban merasa tidak sendirian dan mendapatkan dukungan emosional. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah