Pendaftaran dilakukan oleh pemerintah secara berkala.
Anda dapat mengecek status Anda di website https://cekbansos.kemensos.go.id/
Jika Anda belum terdaftar di DTKS, Anda dapat mengusulkan diri melalui RT/RW dan kelurahan/desa.
Penyaluran Dana:
BLT PKH akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima manfaat yang telah terdaftar di Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
Baca Juga: Dapat Rp300 Ribu Perbulan, Ini Dia Tahapan Pencairan BLT Dana Desa
Anda dapat memantau status penyaluran dana melalui SMS atau aplikasi SIKS PKH Kementerian Sosial. ***