Oknum Anggota Parlemen ini Dipenjara karena Lakukan Pelecehan Seksual ke Seorang Siswi

12 November 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual /bsmedia.business-standard.com/

WARTA PONTIANAK - Seorang anggota parlemen Tunisia telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi. Dalam kasus yang memicu gerakan #MeToo secara nasional.

Pengacara korban, Naima Chabbouh, mengatakan Makhlouf telah dinyatakan bersalah atas penyerangan tidak senonoh setelah sesi pengadilan yang berlangsung hingga Kamis malam.

Zouhair Makhlouf, dari partai Qalb Tounes, difoto pada Oktober 2019 diduga melakukan tindakan seksual di mobilnya di kota pesisir Nabeul.

Baca Juga: Tiga Jamaah Salat Jumat Tewas saat Ledakan Bom Meledak di Masjid

Siswa sekolah menengah yang mengambil foto, yang saat itu masih di bawah umur, mengatakan bahwa dia telah mengikutinya ke sekolah. Dia memposting gambar di media sosial dan mengajukan tuduhan pelecehan seksual dan penyerangan tidak senonoh.

Gambar-gambar itu, yang menjadi viral, memicu curahan kesaksian tentang pelecehan seksual yang belum pernah terjadi sebelumnya. Banyak wanita menggunakan tagar #EnaZeda (bahasa Arab Tunisia untuk "saya juga"), sebuah gema dari gerakan #MeToo yang dipicu oleh perselingkuhan maestro Hollywood Harvey Weinstein di Amerika Serikat pada tahun 2017.

Hukuman penting itu menandai pertama kalinya seorang tokoh terkenal menghadapi tuntutan karena melakukan kesalahan seksual.

Makhlouf pada awalnya menghindari penuntutan karena kekebalan parlementernya.

Baca Juga: YouTuber Rwanda Dipenjara karena Mempermalukan Pejabat Negara

Pada bulan Juli, Presiden Kais Saied membekukan parlemen Tunisia dan mencabut kekebalan politik bagi anggota parlemen, serta mengambil alih kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Makhlouf berargumen selama persidangan bahwa dia menderita diabetes dan harus segera buang air kecil dalam botol.

Menjelang vonis, puluhan wanita berdemonstrasi di luar pengadilan di Nabeul, selatan Tunis, meneriakkan "tubuh saya bukan ruang publik!"

Makhlouf awalnya didakwa dengan pelecehan seksual sebelum tuduhan itu dikurangi menjadi paparan tidak senonoh. Tuduhan itu kemudian dinaikkan lagi di bawah tekanan publik.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Meningkat, El Salvador Perintahkan Militer Patroli ke Jalan

Tunisia dipandang sebagai pelopor di dunia Arab dalam hal hak-hak perempuan, dan pada Juli 2017 membuat pelecehan seksual di ruang publik dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga satu tahun.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler