Indonesia Reekspor Kontainer Impor Limbah B3

- 24 Desember 2020, 20:51 WIB
Limbah beracun dan berbahaya
Limbah beracun dan berbahaya /Website Kemlu/Warta Pontianak/

 

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Indonesia kembali menolak pengiriman Bahan Bahan dan Beracun (B3) dari negara-negara lain.

Hal ini ditegaskan Kementerian Luar Negeri pada pertemuan virtual dengan empat kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia dan Australia, Rabu 23 Desember 2020.

Dalam waktu dekat Indonesia akan melakukan reekspor 79 kontainer impor bahan baku industri yang mengandung limbah B3.

Seluruh kontainer tersebut berasal dari negara-negara yang dipanggil pada pertemuan virtual di hari Rabu. Reekspor ditargetkan akan selesai pada akhir Januari 2021.

Baca Juga: Liburan Nataru, Konsumsi BBM di Tol Trans-Sumatera Naik

“Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim," tegas Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Dubes Ngurah Swajaya pada pertemuan tersebut, dikutip Warta Pontianak dari laman Kemlu, Kamis, 23 Desember 2020.

Proses verifikasi setiap kontainer yang masuk sudah dilakukan secara lintas Kementerian dan Lembaga di Indonesia, diantaranya oleh Kementerian LHK, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Polri dan Kemlu.

Di sisi lain, Kementerian LHK sebagai kembaga penjuru konvensi Basel, juga mengadakan komunikasi dengan national focal point konvensi di tiap negara impor, kecuali AS yang bukan negara pihak Konvensi Basel.

Baca Juga: Doni Monardo: Angka Kasus Covid-19 Meningkat Usai Liburan Panjang

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x