Polisi Cekal Rizieq Shihab ke Luar Negeri

- 10 Desember 2020, 18:56 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) berikan keterangan mengenai pencekalan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) berikan keterangan mengenai pencekalan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA PONTIANAK - Penyidik kepolisian mencekal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk keluar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kontak Langsung dengan Pengidap Covid-19, Menteri Kesehatan Malaysia Jalani HSO

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain MRS ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu kemarin.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x