Iis Rosita Dewi yang Merupakan Istri Eks Menteri KP Dicekal KPK ke Luar Negeri

- 19 Desember 2020, 10:05 WIB
 Iis Rosita Dewi Istri Menteri KKP Edhy Prabowo
Iis Rosita Dewi Istri Menteri KKP Edhy Prabowo //Instagram.com/@iisedhyprabowo/

 

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap tiga orang dalam kasus benih lobster yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Seperti dikutip dari Antara News, ketiga orang yang dicekal ke luar negeri adalah Iis Rosita Dewi (istri Edhy Prabowo), Direktur PT PLI Deden Deni P, Neti Herawati serta Dipo Tjahjo P yang masing-masing dari pihak swasta 

Pencegahan ini dilakukan untuk penyidikan kasus korupsi terkait penyelenggaraan negara atas perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan maupun komoditas perairan lainnya di tahun 2020 atas kasus Edhy Prabowo dan teman-teman.

Baca Juga: KPK Masih Dalami Keterangan 3 Saksi Kasus Korupsi PT DI

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan keluar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi pada perkara dugaan korupsi di kementerian KKP," ungkap PLT juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya pada Jumat, 18 Desember 2020.

Andi menambahkan pencegahan Iis Rosita Dewi dan 3 orang tersebut tersebut untuk kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan diagendakan prasasti tersebut tidak sedang di luar negeri.

Baca Juga: Dikaitkan Dengan Kasus Suap Edhy Prabowo, Berikut Fakta Tentang Rahayu Saraswati

Pada kasus korupsi Edhy Prabowo, uang yang masuk ke rekening PT ACK saat ini menjadi penyedia jasa cargo satu-satunya untuk ekspor baby lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bachtiar dan Amri senilai Rp 9,8 miliar.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x