Xiomi Gugat Pemerintah AS usai Dimasukkan ke Dalam Daftar Hitam

- 30 Januari 2021, 19:42 WIB
Logo Xiomi
Logo Xiomi /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Usai masuk dalam daftar hitam pemerintah AS, Xiaomi Corp mengajukan gugatan hukum terhadap Departemen Pertahanan dan Departemen Keuangan Amerika Serikat.

Departemen Pertahanan, saat AS masih dipimpin Donald Trump, memasukkan Xiaomi dan delapan perusahaan lainnya ke daftar perusahaan yang berkaitan dengan militer China, dikutip dari Reuters, Sabtu.

Baca Juga: Tersangka Penggelapan Uang Jamaah Umrah Ditetapkan DPO oleh Polda Aceh

 

Investor Amerika diminta memecah kepemilikan di perusahaan-perusahaan tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Xiaomi dalam berkas keberatan tersebut mengatakan penilaian tersebut "tidak sah dan tidak sesuai konstitusi", serta menegaskan perusahaan tidak diatur oleh tentara Pembebasan Rakyat.

Tuntutan yang dialamatkan kepada Menteri Pertahanan Lloyd Austin dan Menteri Keuangan Janet Yellen di pemerintahan Presiden Joe Biden ini juga menyebutkan larangan investasi, yang efektif berlaku mulai 15 Maret, akan menyebabkan "kerusakan segera dan tidak bisa diperbaiki terhadap Xiaomi".

Baca Juga: Dipicu Harga Minyak Brent Ditutup Naik Akibat Peluncuran Vaksin Lambat

 

Xiaomi mengatakan 75 persen dari hak suara perusahaan dipegang oleh para pendiri mereka, Lin Bin dan Lei Jun, tidak ada kepemilikan atau kontrol dari orang atau badan yang berhubungan dengan militer.

Mereka juga menekankan ada "sejumlah penting" pemegang saham yang berasal dari AS, bahkan tiga dari sepuluh besar pemegang saham biasa merupakan grup investasi dari AS.

"Lebih lanjut, pendapat publik bahwa Xiaomi berasosiasi dengan militer China akan merusak secara signifikan posisi Xiaomi terhadap mitra bisnis dan konsumen, menyebabkan reputasi rusak yang tidak bisa segera dihitung atau diperbaiki dengan mudah".

Baca Juga: 8 Pemuda Diringkus Polisi saat Pesta Narkoba di Halaman Sekolah

 

Departemen Pertahanan dan Departemen Keuangan AS belum memberikan pernyataan terkait tuntutan Xiaomi ini.***

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x