WARTA PONTIANAK - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyebut, bahwa media sosial merupakan salah satu ancaman utama bagi demokrasi.
Pemerintah Erdogan berencana mengusulkan perubahan Undang-undang untuk mengkriminalisasi penyebaran berita palsu dan disinformasi online. Namun, para kritikus mengatakan perubahan perundang-undangan yang diusulkan akan memperketat pembatasan kebebasan berpendapat.
Erdogan menyebut, ketika pertama kali muncul media sosial dipuji sebagai simbol kebebasan, tetapi sekarang telah "berubah menjadi salah satu sumber utama ancaman bagi demokrasi saat ini".
Baca Juga: Ciduk Pria Pembawa Pisau, Polisi Siprus : Tak Terkait dengan Kunjungan Paus Fransiskus
“Dalam hal ini, penting untuk menginformasikan kepada publik untuk memerangi disinformasi dan propaganda dalam kerangka kebenaran,” ujarnya seperti dikutip dari Aljazeera, Minggu 12 Desember 2012.
“Kami berusaha melindungi orang-orang kami, terutama bagian masyarakat yang rentan, dari kebohongan dan disinformasi tanpa melanggar hak warga negara kami untuk menerima informasi yang akurat dan tidak memihak," sambung Erdogan.
Komentar 'Tidak Diinginkan'
Presiden Turki yang sudah lama menjabat itu mengatakan jutaan nyawa orang "digelapkan" karena berita semacam itu menyebar dari "saluran yang tidak memiliki mekanisme kontrol yang efektif".
Baca Juga: Kasus Varian Omicron Pertama di Amerika Latin, Brasil Laporkan Dua Warga Terpapar